TENTANG KAMI

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) P1 SMKN 1 Bawang Banjarnegara adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP P1 SMKN 1 Bawang Banjarnegara telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. Sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia, LSPĀ  P1 SMKN 1 Bawang Banjarnegara dapat membuka cabang yang berkedudukan di kota lain.

Profile LSP SMKN 1 Bawang

No SK : KEP.911/BNSP/XI/2015
No Lisensi : BNSP-LSP-232-ID
Jenis : LSP Pihak Kesatu
No Telp : (0286) 591407
No Hp : 085385155672
No Fax : (0286) 5985374
Email : lspp1smkn1.bawang@gmail.com
Website : www.lsp.smkn1bawang.sch.id
Status SK :
Aktif s/d 26/02/2024

Fungsi dan Tugas LSP

  1. Membuat materi uji kompetensi.
  2. Menyediakan tenaga penguji (asesor).
  3. Melakukan asesmen.
  4. Menyusun kualifikasi dengan mengacu kepada KKNI.
  5. Menjaga kinerja asesor dan TUK.
  6. Membuat materi uji kompetensi.
  7. Pengembangan skema sertifikasi

Wewenang LSP

  1. Menetapkan biaya kompetensi.
  2. Menerbitkan sertifikat kompetensi.
  3. Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi.
  4. Menetapkan dan memverifikasi TUK.
  5. Memberikan sanksi kepada asesor maupun TUK bila mereka melanggar aturan.
  6. Mengusulkan standar kompetensi baru.

Pembentukan LSP
LSP P1 SMKN 1 Bawang Banjarnegara dipersiapkan pembentukannya oleh suatu panitia kerja yang dibentuk oleh atau dengan dukungan asosiasi industri terkait. Susunan panitia kerja terdiri dari ketua bersama sekretaris, dibantu beberapa anggota. Personal panitia mencakup unsur industri, asosiasi profesi, instansi teknis terkait dan pakar. Tugas panitia kerja adalah Menyiapkan badan hukum Menyusun organisasi maupun personel Mencari dukungan industri maupun instansi terkait. Surat permohonan untuk memperoleh lisensi ditujukan kepada BNSP

Pengendalian LSP
Kinerja LSP P1 SMKN 1 Bawang Banjarnegara dipantau secara periodik melalui laporan kegiatan Surveilen dan monitoring LSP yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan BNSP dikenakan sanksi sampai pada pencabutan lisensi Kinerja pemegang sertifikat dipantau melalui laporan pengguna jasa (industri).