Skema Mekatronika

Skema KKNI Level III pada kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus dicapai dalam 4 (emapt) tahun.

Acuan-acuan yang digunakan dalam menyusun skema sertifikasi ini meliputi:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 Tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.240/MEN/X/2004 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Logam dan Mesin.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.94/MEN/IV/2005 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman.
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/D/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 Tentang Penilaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 4/BNSP/III/2014 Tentang Pengembangan dan Pemeliharaan skema Sertifikasi.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifiasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut:

 

Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan elektronika dan kelistrikan

KODE UNIT JUDUL UNIT
IJE.UM01.001.01 Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
IJE.UM01.004.01 Mempersiapkan peralatan dan material
C.282900.012.01 Memelihara Lingkungan Tempat Kerja
C.282900.013.01 Memelihara efektivitas Hubungan di Tempat Kerja
C.282900.001.01 Mengoprasikan Peralatan Kelistrikan
C.282900.003.01 Mengoprasikan Peralatan Elektronik
C.282900.007.01 Memelihara Peralatan Kelistrikan
C.282900.009.01 Memelihara Peralatan Elektronik

 

Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Pneumatik dan Hidrolik

KODE UNIT JUDUL UNIT
C.282900.002.01 Mengoperasikan Peralatan Peneumatik
C.282900.004.01 Mengoprasikan Peralatan HIdrollk
C.282900.008.01 Memelihara Peralatan Pneumatik
C.282900.010.01 Memelihara Peralatan Hidrolik
C.282900.011.01 Memelihara Sensor

 

Pengoperasian Mesin Perkakas Konvensional dan CNC

KODE UNIT JUDUL UNIT
C.282900.006.01 Mengoperasikan Mesin Perkakas Konvensional
C.282900.018.01 Mengoperasikan Permesinan CNC

 

Pengoperasian Programmable Logic Controller (PLC)dan Sistem Robotic

KODE UNIT JUDUL UNIT
C.282900.005.01 Mengoperasikan Programmable Logic Controller (PLC)
C.282900.019.01 Mengoperasikan Sistem Robot (Handling System)

 

Download Dokumen
Skema Sertifikasi KKNI Level III
14 KKNI II Teknik Mekatronika
SKKNI 2011-044
SKKNI 2016-631 Bidang Otomasi Industri