Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus dicapai dalam 3 (tiga) tahun.
Acuan-acuan yang digunakan dalam menyusun skema sertifikasi ini meliputi:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 Tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.240/MEN/X/2004 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Logam dan Mesin.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.94/MEN/IV/2005 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/D/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 Tentang Penilaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 4/BNSP/III/2014 Tentang Pengembangan dan Pemeliharaan skema Sertifikasi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifiasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan.
Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut:
Pemrograman Dasar
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
KOMPETENSI UMUM DAN INTI | ||
1. | LOG.OO01.002.01 | Menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja |
2. | LOG.OO01.004.01 | Merencanakan tugas rutin |
3. | TIK.OP01.002.01 | Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK |
KOMPETENSI FUNGSIONAL | ||
4. | J.620100.004.02 | Menggunakan Struktur Data |
5. | J.620100.005.02 | Mengimplementasikan User Interface |
6. | J.620100.011.01 | Melakukan Instalasi Software Tools Pemrograman |
7. | J.620100.012.01 | Melakukan Pengaturan Software Tools Pemrograman |
8. | J.620100.017.01 | Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur |
9. | J.620100.022.02 | Mengimplementasikan Algoritma Pemrograman |
10. | J.620100.025.02 | Melakukan Debugging |
Pemrograman Web
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
KOMPETENSI UMUM DAN INTI | ||
1. | LOG.OO01.001.01 | Melakukan Komunikasi Kerja timbal balik |
2. | LOG.OO01.002.01 | Menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja |
3. | LOG.OO01.004.01 | Merencanakan tugas rutin |
4. | LOG.OO02.003.01 | Melakukan Pekerjaan Yang Membutuhkan Kerjasama Tim |
5. | TIK.OP01.002.01 | Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK |
KOMPETENSI FUNGSIONAL | ||
6. | J.620100.004.02 | Menggunakan Struktur Data |
7. | J.620100.005.02 | Mengimplementasikan User Interface |
8. | J.620100.007.01 | Mengimplementasikan Rancangan Entitas dan Keterkaitan Antar Entitas |
9. | J.620100.009.01 | Menggunakan Spesifikasi Program |
10. | J.620100.012.01 | Melakukan Pengaturan Software Tools Pemrograman |
11. | J.620100.017.01 | Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur |
12. | J.620100.020.02 | Menggunakan SQL |
Pemrograman Berorientasi Objek
NO | KODE UNIT | JUDUL UNIT |
KOMPETENSI UMUM DAN INTI | ||
1. | LOG.OO01.002.01 | Menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja |
2. | LOG.OO02.001.01 | Menerapkan Sistem Mutu |
3. | TIK.OP01.002.01 | Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK |
KOMPETENSI FUNGSIONAL | ||
4. | J.620100.005.02 | Mengimplementasikan User Interface |
5. | J.620100.010.01 | Menerapkan Perintah Eksekusi Bahasa, Pemrograman Berbasis Teks, Grafik, dan Multimedia |
6. | J.620100.012.01 | Melakukan Pengaturan Software Tools Pemrograman |
7. | J.620100.018.02 | Mengimplementasikan Pemrograman Berorientasi Objek |
8. | J.620100.020.02 | Menggunakan SQL |
9. | J.620100.023.02 | Membuat Dokumen Kode Program |
10. | J.620100.030.02 | Menerapkan Pemrograman Multimedia |
11. | J.620100.033.02 | Melaksanakan Pengujian Unit Program |
12. | J.620100.042.01 | Melaksanakan Konfigurasi Perangkat Lunak Sesuai Environment Development, Staging,Production) |
13. | J.620100.046.01 | Melakukan Logging Aplikasi |
Download Dokumen
Skema Sertifikasi KKNI Level II
47 KKNI II Rekayasa Perangkat Lunak
SKKNI 2004-240
SKKNI 2016-rpl282
TIK.OP01.002.01