Skema RPL

Skema KKNI Level II pada kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus dicapai dalam 3 (tiga) tahun.

Acuan-acuan yang digunakan dalam menyusun skema sertifikasi ini meliputi:

  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  • Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 Tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.240/MEN/X/2004 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Logam dan Mesin.
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.94/MEN/IV/2005 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer.
  • Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman.
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/D/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 Tentang Penilaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 4/BNSP/III/2014 Tentang Pengembangan dan Pemeliharaan skema Sertifikasi.
  • Peraturan Badan Nasional Sertifiasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut:

 

Pemrograman Dasar

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
KOMPETENSI UMUM DAN INTI
1. LOG.OO01.002.01 Menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja
2. LOG.OO01.004.01 Merencanakan tugas rutin
3. TIK.OP01.002.01 Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK
KOMPETENSI FUNGSIONAL
4. J.620100.004.02 Menggunakan Struktur Data
5. J.620100.005.02 Mengimplementasikan User Interface
6. J.620100.011.01 Melakukan Instalasi Software Tools Pemrograman
7. J.620100.012.01 Melakukan Pengaturan Software Tools Pemrograman
8. J.620100.017.01 Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur
9. J.620100.022.02 Mengimplementasikan Algoritma Pemrograman
10. J.620100.025.02 Melakukan Debugging

 

 Pemrograman Web

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
KOMPETENSI UMUM DAN INTI
1. LOG.OO01.001.01 Melakukan Komunikasi Kerja timbal balik
2. LOG.OO01.002.01 Menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja
3. LOG.OO01.004.01 Merencanakan tugas rutin
4. LOG.OO02.003.01 Melakukan Pekerjaan Yang Membutuhkan Kerjasama Tim
5. TIK.OP01.002.01 Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK
KOMPETENSI FUNGSIONAL
6. J.620100.004.02 Menggunakan Struktur Data
7. J.620100.005.02 Mengimplementasikan User Interface
8. J.620100.007.01 Mengimplementasikan Rancangan Entitas dan Keterkaitan Antar Entitas
9. J.620100.009.01 Menggunakan Spesifikasi Program
10. J.620100.012.01 Melakukan Pengaturan Software Tools Pemrograman
11. J.620100.017.01 Mengimplementasikan Pemrograman Terstruktur
12. J.620100.020.02 Menggunakan SQL

 

Pemrograman Berorientasi Objek

NO KODE UNIT JUDUL UNIT
KOMPETENSI UMUM DAN INTI
1. LOG.OO01.002.01 Menerapkan prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja
2. LOG.OO02.001.01 Menerapkan Sistem Mutu
3. TIK.OP01.002.01 Mengidentifikasi aspek kode etik dan HAKI dibidang TIK
KOMPETENSI FUNGSIONAL
4. J.620100.005.02 Mengimplementasikan User Interface
5. J.620100.010.01 Menerapkan Perintah Eksekusi Bahasa, Pemrograman Berbasis Teks, Grafik, dan Multimedia
6. J.620100.012.01 Melakukan Pengaturan Software Tools Pemrograman
7. J.620100.018.02 Mengimplementasikan Pemrograman Berorientasi Objek
8. J.620100.020.02 Menggunakan SQL
9. J.620100.023.02 Membuat Dokumen Kode Program
10. J.620100.030.02 Menerapkan Pemrograman Multimedia
11. J.620100.033.02 Melaksanakan Pengujian Unit Program
12. J.620100.042.01 Melaksanakan Konfigurasi Perangkat Lunak Sesuai Environment Development, Staging,Production)
13. J.620100.046.01 Melakukan Logging Aplikasi

Download Dokumen
Skema Sertifikasi KKNI Level II
47 KKNI II Rekayasa Perangkat Lunak
SKKNI 2004-240
SKKNI 2016-rpl282
TIK.OP01.002.01