Skema KKNI Level III pada kompetensi keahlian Rekayasa Perangkat Lunak dapat dicapai melalui pendekatan klaster dan harus dicapai dalam 4 (emapt) tahun.
Acuan-acuan yang digunakan dalam menyusun skema sertifikasi ini meliputi:
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
- Instruksi Presiden nomor 9 Tahun 2016 Tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional.
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Republik Indonesia No. 3 Tahun 2016 Tentang Tatacara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: KEP.240/MEN/X/2004 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Logam dan Mesin.
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.94/MEN/IV/2005 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi Sub Sektor Operator Komputer.
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 282 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Pemrograman.
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah No. 130/D/KEP/KR/2017 Tentang Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah Kejuruan.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 1/BNSP/III/2014 Tentang Penilaian Persyaratan Umum Lembaga Sertifikasi Profesi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 4/BNSP/III/2014 Tentang Pengembangan dan Pemeliharaan skema Sertifikasi.
- Peraturan Badan Nasional Sertifiasi Profesi Nomor: 1/BNSP/II/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Bagi Lulusan Sekolah Menengah Kejuruan.
Klaster yang digunakan adalah sebagai berikut:
Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan elektronika dan kelistrikan
KODE UNIT | JUDUL UNIT |
IJE.UM01.001.01 | Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
IJE.UM01.004.01 | Mempersiapkan peralatan dan material |
C.282900.012.01 | Memelihara Lingkungan Tempat Kerja |
C.282900.013.01 | Memelihara efektivitas Hubungan di Tempat Kerja |
C.282900.001.01 | Mengoprasikan Peralatan Kelistrikan |
C.282900.003.01 | Mengoprasikan Peralatan Elektronik |
C.282900.007.01 | Memelihara Peralatan Kelistrikan |
C.282900.009.01 | Memelihara Peralatan Elektronik |
Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Pneumatik dan Hidrolik
KODE UNIT | JUDUL UNIT |
C.282900.002.01 | Mengoperasikan Peralatan Peneumatik |
C.282900.004.01 | Mengoprasikan Peralatan HIdrollk |
C.282900.008.01 | Memelihara Peralatan Pneumatik |
C.282900.010.01 | Memelihara Peralatan Hidrolik |
C.282900.011.01 | Memelihara Sensor |
Pengoperasian Mesin Perkakas Konvensional dan CNC
KODE UNIT | JUDUL UNIT |
C.282900.006.01 | Mengoperasikan Mesin Perkakas Konvensional |
C.282900.018.01 | Mengoperasikan Permesinan CNC |
Pengoperasian Programmable Logic Controller (PLC)dan Sistem Robotic
KODE UNIT | JUDUL UNIT |
C.282900.005.01 | Mengoperasikan Programmable Logic Controller (PLC) |
C.282900.019.01 | Mengoperasikan Sistem Robot (Handling System) |
Download Dokumen
Skema Sertifikasi KKNI Level III
14 KKNI II Teknik Mekatronika
SKKNI 2011-044
SKKNI 2016-631 Bidang Otomasi Industri